Portal Media Kota Tasikmalaya – Aksi nekat seorang buruh bangunan di Kota Tasikmalaya berinisial AT (32), warga Babakan Kaum, Kecamatan Indihiang, berakhir tragis setelah dirinya tertangkap tangan saat membobol sebuah minimarket di Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Indihiang, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan AT seorang diri. Ia masuk dengan cara memanjat atap dan menjebol plafon minimarket, kemudian berusaha memutus kabel CCTV agar tidak terekam kamera pengawas. Namun, rencana itu gagal total setelah sistem keamanan minimarket mendeteksi gangguan pada jaringan kamera. Kecurigaan pengelola membuat pihak keamanan segera memeriksa lokasi dan melaporkannya kepada polisi.
Tak lama berselang, petugas Polsek Indihiang bersama warga datang ke lokasi dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut. AT pun langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol plafon dan sistem keamanan minimarket.
Kapolsek Indihiang, IPTU R. Suryana, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku terlilit utang cukup besar akibat kecanduan judi online. “Pelaku mengaku memiliki banyak utang di beberapa koperasi. Karena terdesak, ia nekat melakukan aksi pencurian,” ujar IPTU Suryana saat ditemui di Mapolsek Indihiang, Senin (10/11/2025).
AT mengaku sudah lama menekuni pekerjaan sebagai buruh bangunan, namun hasilnya tidak cukup untuk menutupi cicilan dan utang yang membengkak. Dalam kondisi tertekan, ia berencana mencuri uang tunai dan barang-barang berharga dari minimarket tersebut. “Saya sudah bingung, Pak. Utang menumpuk, kerjaan sepi, akhirnya saya nekat,” kata AT dengan nada menyesal.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. “Kami masih dalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, serta menelusuri aktivitas keuangan pelaku terkait judi online,” tambah IPTU Suryana.
Sementara itu, pihak manajemen minimarket menyampaikan apresiasi kepada aparat dan warga yang cepat tanggap sehingga aksi kriminal itu bisa digagalkan sebelum menimbulkan kerugian besar. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur permainan judi daring yang kian marak menjerat korban dari berbagai kalangan.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dampak sosial dan ekonomi dari kecanduan judi online yang belakangan meningkat tajam di wilayah Tasikmalaya.
