Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Smart Finance GesfSmart Finance Gesf
Smart Finance Gesf - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Pimpin Apel Senin Pagi, Bupati Tasikmalaya Sampaik...
Berita

Pimpin Apel Senin Pagi, Bupati Tasikmalaya Sampaikan Aturan Baru Seragam ASN

Bupati Tasikmalaya Terbitkan Perbup Baru Soal Seragam ASN, Dorong Disiplin dan Identitas Budaya Daerah Portal Media Kota Tasikmalaya — Bupati Tasikmalaya H.

Pimpin Apel Senin Pagi, Bupati Tasikmalaya Sampaikan Aturan Baru Seragam ASN

Bupati Tasikmalaya Terbitkan Perbup Baru Soal Seragam ASN, Dorong Disiplin dan Identitas Budaya Daerah

Portal Media Kota Tasikmalaya — Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurulyakin memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan baru ini menjadi pembaruan penting dalam tata kelola kedisiplinan ASN, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal dalam kehidupan birokrasi daerah.


Aturan Baru Pakaian Dinas ASN

Dalam sambutannya, Bupati Cecep menegaskan bahwa perubahan aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman, profesionalisme, dan etika berpakaian di kalangan ASN, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Menurut Perbup tersebut, ketentuan pakaian dinas bagi ASN Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin dan Selasa: ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, dengan kerudung mustard bagi ASN perempuan muslim.

  2. Hari Rabu: Menggunakan kemeja putih dan celana bahan hitam bagi laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan muslim.

  3. Hari Kamis:

    • Minggu pertama dan ketiga: mengenakan PDH batik resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

    • Minggu kedua: memakai pakaian adat Sunda (pangsi hitam dan ikat kepala bagi laki-laki, kebaya hitam dengan rok batik bagi perempuan) sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.

    • Minggu keempat: ASN perempuan mengenakan kebaya berwarna hitam, sementara ASN laki-laki menyesuaikan dengan pakaian formal bernuansa adat.

  4. Hari Jumat: ASN diperkenankan mengenakan busana kasual atau bebas rapi, disesuaikan dengan kegiatan dinas pada hari tersebut.

Selain itu, PDH Muslim akan digunakan secara khusus pada peringatan hari besar keagamaan Islam maupun pengajian rutin bulanan di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Saya harap aturan ini tidak sekadar diikuti untuk tampilan luar semata, tetapi dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas. Penampilan yang rapi dan seragam juga mencerminkan semangat kebersamaan dan pelayanan publik yang profesional,” ujar Bupati Cecep dalam sambutannya.


Wujud Identitas dan Kebanggaan Daerah

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa penerapan pakaian adat setiap Kamis minggu kedua menjadi bentuk konkret pelestarian nilai budaya Sunda, sekaligus memperkuat rasa kebanggaan terhadap identitas Tasikmalaya sebagai daerah yang menjunjung tinggi tradisi.

“Dengan mengenakan pangsi dan kebaya khas Tasikmalaya, ASN dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa aparatur pemerintah adalah bagian dari budaya yang hidup, bukan terpisah dari akar lokal. Ini adalah simbol bahwa pelayanan publik bisa selaras dengan nilai-nilai budaya,” tambahnya.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperkuat implementasi nilai-nilai kearifan lokal dalam birokrasi modern, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.


Diharapkan Bangun Kedisiplinan dan Citra ASN

Bupati Cecep mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan perubahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk komitmen moral terhadap pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penampilan yang tertib dan seragam adalah cerminan sikap profesional dan tanggung jawab seorang aparatur negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saeful Bahri, menambahkan bahwa Perbup tersebut juga disertai dengan sanksi administratif bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan. Namun, pendekatan awal yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke setiap perangkat daerah agar implementasi aturan ini berjalan efektif dan dipahami dengan baik oleh semua ASN,” ujar Asep.


Latar Belakang Penetapan Perbup

Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 disusun setelah melalui kajian mendalam oleh tim Pemerintah Daerah, termasuk masukan dari berbagai instansi, organisasi perangkat daerah, serta perwakilan ASN di lapangan. Kajian tersebut mempertimbangkan aspek kenyamanan kerja, keseragaman, dan nilai budaya, serta relevansi dengan perkembangan zaman dan karakteristik wilayah Tasikmalaya yang dikenal religius dan berbudaya tinggi.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat memperkuat disiplin kerja, etika berpakaian, dan citra pelayanan publik yang humanis dan berwibawa di mata masyarakat.

“Kita ingin ASN Tasikmalaya menjadi contoh — tidak hanya karena integritas dan kinerja, tetapi juga karena keteladanan dalam berpakaian dan bersikap,” pungkas Bupati Cecep.